UPH Tegas Menindak Kasus Kekerasan Seksual, Bukti Komitmen Penegakan Aturan dan Perlindungan terhadap Korban
Universitas Pelita Harapan (UPH) mengonfirmasi adanya kejadian yang melibatkan salah satu dosen di Program Studi Musik, Mario Santoso. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPH telah mengambil langkah cepat dan responsif dalam menangani laporan yang masuk serta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Sehubungan dengan laporan yang diterima, Satgas PPKS UPH bersama Jurusan Musik telah melakukan penyelidikan secara cepat, tegas, dan dengan menjunjung tinggi asas keberpihakan kepada korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, UPH menegaskan bahwa Mario Santoso (Terlapor) telah dikenakan sanksi administratif berat sejak tanggal 16 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Dengan demikian, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari civitas akademika UPH.
Seluruh proses investigasi dan pemberian sanksi telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS dan telah dilaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual, Satgas PPKS UPH yang telah dibentuk sejak Desember 2022 selalu memegang teguh prinsip keberpihakan kepada korban, kebenaran, kehati-hatian, dan tentunya perlindungan terhadap pelapor kasus tersebut.
Seluruh proses penyelidikan hingga penegakan sanksi menjadi bukti nyata bahwa UPH tidak menoleransi adanya kasus kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan sanksi ini juga menjadi wujud komitmen UPH dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Terkait kasus tersebut, berikut kronologi penyelidikan dan respon cepat, tanggap, serta bertanggung jawab yang dilakukan UPH:
Makna Logo Hari Santri 2024
♦ 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.♦ Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.♦ 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor.♦ 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.♦ 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas.
UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen, dan staf untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau disaksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat disampaikan ke satgas.ppks@uph.edu.
UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalani proses perkuliahan dan kegiatan di kampus.
Satgas PPKS UPH
1. Apa Itu Satgas PPKS?Dibentuk sejak 22 Desember 2022, Tim Satgas PPKS UPH berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPH. Tim Satgas PPKS UPH terdiri dari empat divisi yang memiliki tugas pokok masing-masing. Pertama, Divisi Badan Pengurus Harian yang bertugas memantau keseluruhan kinerja tim Satgas PPKS UPH.
Kedua, Divisi Survei dan Data yang bertugas melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi.
Ketiga, Divisi Pencegahan bertugas memperkuat komunitas melalui berbagai kegiatan seminar, training, dan konsep lainnya. Keempat, Divisi Pelaporan dan Penanganan yang bertugas membuat alur pelaporan, menindaklanjuti laporan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
Satgas PPKS ada berdasarkan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH memiliki peran penting dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, melalui upaya preventif, penanganan kasus, dan pendampingan korban.
Satgas PPKS UPH senantiasa berada di pihak korban dan tidak menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Satgas PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan. Jika Anda mengalami, melihat, atau mendengar kasus kekerasan seksual di UPH, segera hubungi Satgas PPKS melalui satgas.ppks@uph.edu.
2. Tujuan Satgas PPKSSatgas PPKS bertujuan untuk:♦ Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.♦ Menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan yang responsif terhadap korban.♦ Meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan seksual dan pentingnya menciptakan lingkungankampus yang aman dan bebas dari kekerasan.♦ Memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Dirombak Jadi Rp20 Triliun, Bukan Rp64 Miliar
3. Program & Capaian Tim Satgas PPKS UPH♦ Edukasi lewat program ELEFAITH 2023 & 2024.♦ Pelatihan dengan memberikan Modul 12 Panduan Praktis Penanganan Pertama Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.♦ Deklarasi Kampanyekan Kampus Anti Kekerasan Seksual♦ Talkshow dengan Kemen PPPA & Charity Concert di ELEFAITH.♦ Penggalangan dana untuk Yayasan Pulih, mendukung konseling gratis bagi korban.♦ Gandeng Program Nasional Kick Andy dan menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si♦ Pendampingan 21 kampus dalam membentuk Tim Satgas PPKS.♦ Apresiasi dari Menteri PPPA untuk peran inspiratif UPH dalam mengatasi kekerasan seksual.♦ Dan lainnya.
4. Apresiasi dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.SiMenteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan apresiasinya kepada Satgas PPKS UPH saat berkunjung ke UPH Kampus Lippo Village, Karawaci, Tangerang, pada 20 Juni 2024. Ia mengatakan, bahwa Kementerian PPPA mengapresiasi tindakan UPH yang bisa menjadi motivasi bagi perguruan tinggi lainnya.
Menurutnya di UPH, Satgas PPKS dibentuk dan dikawal dengan komitmen luar biasa, termasuk dari pimpinan yang tegas memberi punishment bagi pelaku kekerasan seksual. Menteri PPPA berharap komitmen di UPH ini bisa ditiru atau menjadi inspirasi.